Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah resmi dikeluarkan.
SKB soal pakaian seragam sekolah itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Mendikbud Nadiem menjelaskan setidaknya ada tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah.
Advertisement
SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Salah satunya adalah terkait sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu, siapa itu? Guru murid dan orangtua, bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar Nadiem, Rabu, 3 Februari 2021.
Berikut fakta-fakta soal SKB Tiga Menteri soal aturan seragam sekolah dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada 3 Poin Pertimbangan
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Nadiem menjelaskan, tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakalan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata Nadiem.
Â
Advertisement
Taruh Penuh Perhatian pada Pendidikan
Hal serupa juga disampaikan Mendagri Tito Karnavian terkait peran penting dan tanggung jawab sekolah dalam menjaga ideologi dan konsensus dasar bernergara.
"Dengan demikian pengaturan seragam bagi peseta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," papar dia.
Tito menyampaikan Kemendagri, kemendikbud, dan Kemenag menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.
"Pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah kabupaten dan kota dan pendidikan menengah atas urusan pemerintah provinsi. Dengan SKB Tiga Menteri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian sesuai SKB Tiga Menteri, jika ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan," kata Tito menadaskan.
Â
Penjelasan Menteri Agama
Kemudian, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, yang melatarbelakangi penerbitan SKB Tiga Menteri salah satunya untuk memberikan pemahaman agama secara substansif, bukan simbolik.
"Agama dan ajaran mengajarkan perdamaian dan menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati, saling menghargai, bukan sebaliknya agama jadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," ujar dia.
Karena itu, pihaknya merasa penting menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk mendorong semua pihak mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki.
"Tentu bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara subtantif, bukan hanya sekedar simbolik memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda. Saya kira ini pemahaman yang simbolik kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substansif," tandas dia.
Â
Advertisement
Esensi Dikeluarkannya SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Mendikbud Nadiem menyampaikan esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu, siapa itu? Guru murid dan orangtua, bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar Nadiem.
Â
Daerah Tak Boleh Buat Aturan Sendiri, Ada Sanksi Disiapkan
Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.
Larangan itu tertuang di dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menyatakan, kosekusensi yang diterima bagi pelanggar SKB Tiga Menteri adalah berupa sanksi. Mengacu pada SKB Tiga Menteri, maka Pemerintah Daerah yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Sementara Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota. Dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB Tiga Menteri," ucap dia.
Pada sisi lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
Selain itu, Kementerian Agama juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
"Di situlah peran Kementerian Agama," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten serta Provinsi untuk mematuhi SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tito kembali menekankan kepada siapapun yang mengabaikan dikenakan sanksi.
"Saya juga ingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat diberikan berupa sanksi bagi pihak-pihak yang tiga sesuai dengan SKB Tiga Meneri," ucap dia.
Advertisement