Nadiem: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

Nadiem menyebut, SKB 3 Menteri berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia kecuali Provinsi Aceh.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 22:49 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 22:49 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarkan oleh pemerintah untuk semua masyarakat indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun dengan diversivitas apapun berarti semua yang mencakup di dalam keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem di Jakarta, Rabu (3/1/2021).

Sehingga Nadiem menyebut, SKB 3 Menteri berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia kecuali Provinsi Aceh.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap dia.

Sebelumnya, Nadiem menerangkan tiga poin pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945. Kemudian keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sebagai Wujud Toleransi

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya