Ini Sanksi Pelanggar SKB Tiga Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah

Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 20:19 WIB
Orangtua di Hari Pertama Sekolah
Seorang ibu mendampingi anaknya saat hari pertama masuk sekolah di SDN Cinere 1, Depok, Jawa Barat, Senin (15/7/2019). Seluruh siswa SD, SMP dan SMA, pada hari ini mulai masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019/2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.

Larangan itu tertuang di dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu, siapa itu? Guru murid dan orangtua, bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar dia, Rabu (3/1/2021).

Nadiem menegaskan kembali, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut dia, seragam itu menjadi hak bagi guru dan murid.

Karena itu, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

"Jadi implikasi ini kalau ada peraturan yang dilaksankan baik pemerintah atau aturan daerah yang melanggar keputusan ini harus dalam 30 hari mencabut aturan tersebut," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Pelanggar SKB

Nadiem menyatakan, kosekusensi yang diterima bagi pelanggar SKB Tiga Menteri adalah berupa sanksi. Mengacu pada SKB Tiga Menteri, maka Pemerintah Daerah yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota. Dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB Tiga Menteri," ucap dia.

Pada sisi lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.

Selain itu, Kementerian Agama juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.

"Di situlah peran Kementerian Agama," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten serta Provinsi untuk mematuhi SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tito kembali menekankan kepada siapapun yang mengabaikan dikenakan sanksi.

"Saya juga ingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat diberikan berupa sanksi bagi pihak-pihak yang tiga sesuai dengan SKB Tiga Meneri," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya