Pemerintah Teken SKB 3 Menteri Soal Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

SKB tiga menteri terkait penggunaan seragam dan atribut sekolah itu ditandatangani oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 18:02 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 18:02 WIB
Sekolah Menengah Atas
Ilustrasi seragam SMA (sumber: iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, (3/2/2021).

Nadiem menjelaskan, tiga poin pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakalan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan Mendagri Tito Karnavian terkait peran penting dan tanggung jawab sekolah dalam menjaga ideologi dan konsensus dasar bernergara.

"Dengan demikian pengaturan seragam bagi peseta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," papar dia.

Tito menyampaikan Kemendagri, kemendikbud, dan Kemenag menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.

"Pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah kabupaten dan kota dan pendidikan menengah atas urusan pemerintah provinsi. Dengan SKB Tiga Menteri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian sesuai SKB Tiga Menteri, jika ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan," katanya menadaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pahami Agama Secara Substantif, Bukan Simbolik

Di tempat yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, yang melatarbelakangi penerbitan SKB Tiga Menteri salah satunya untuk memberikan pemahaman agama secara substansif, bukan simbolik.

"Agama dan ajaran mengajarkan perdamaian dan menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati, saling menghargai, bukan sebaliknya agama jadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," ujar dia.

Karena itu, pihaknya merasa penting menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk mendorong semua pihak mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki.

"Tentu bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara subtantif, bukan hanya sekedar simbolik memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda. Saya kira ini pemahaman yang simbolik kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substansif," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya