PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

PN Jakarta Selatan akan mengetok putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Suci Khadavi Putra, keluarga anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2021, 08:48 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 08:48 WIB
Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Rumah Duka di Petamburan
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengetok putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Suci Khadavi Putra, keluarga anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau enggak salah sekitar jam 10.00 WIB," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin 8 Februari 2021.

Menurut dia, pihak keluarga laskar FPI dan pengacara hanya bisa berdoa untuk putusan yang terbaik terkait gugatan tersebut.

"Sudah enggak ada lagi, selain kekuatan doa," ujar Rudy.

Namun, Rudy mengatakan, pihaknya tetap akan menunggu jawaban formil dari pihak termohon terkait izin sita barang bukti. Lantaran banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait prosedur izin penyitaan.

"Saya enggak bisa memprediksi kalah menang dalam hal ini. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon jika terkait izin sita mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru 14 Januari 2021, izin penyitaan dari pengadilan keluar," tutur dia.

"Padahal jauh dari hari sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2020 ternyata telah ada tindakan digital forensik terhadap barang bukti sedangkan saat itu izin sita belum terbit, dan yang menjadi pertanyaannya apakah hasil digital forensik itu menjadi sah," lanjut Rudy soal gugatan keluarga laskar FPI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Barang yang Disita

Selain itu, dia mempertanyakan terkait barang bukti yang disita ketika pihak terlapor telah meninggal dunia apakah barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris korban.

"Dan apakah ketika terlapor meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban? Ini yang perlu kita dengar besok dalam putusan," kata Rudy.

Untuk diketahui, gugatan pertama dalam perkara ini terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya