Liputan6.com, Jakarta - Nama Moeldoko muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Namun, jaksa tak merinci siapa Moeldoko yang dimaksud.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyelisik pembelian jam tangan merek Richard Mille oleh Rezky untuk Nurhadi. Rezky membeli jam tangan tersebut kepada saksi pihak swasta bernama Marieta.
"Disampaikan ya kepada saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh Pak Moeldoko?" tanya Jaksa Wawan kepada Marieta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Marieta membenarkan hal tersebut. Saat itu, kata dia, Rezky membeli jam tangan tersebut ditemani oleh rekannya.
Menurut Marieta, Rezky membeli jam tangan tersebut lantaran mirip dengan yang dipergunakan Moeldoko. Namun jaksa tak merinci siapa Moeldoko yang dimaksud.
"Oh dia ngobrol sama ajudannya pas ke toko 'Oh ini bagus nih kayak punyanya Pak Moeldoko, si babeh pasti mau ni kayak gitu', kayak lagi cerita," kata Marieta mengulang percakapan Rezky dengan rekannya.
Saat pembelian jam tangan, Marieta mengaku tak mengetahui siapa sosok yang menemani Rezky tersebut. Namun menurut Marieta, Rezky membeli jam tangan Richard Mille Asia Ghotic seharga Rp 1.850.000.000.
Jaksa kemudian membacakan pernyataan Marieta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pernyataan yang dibacakan jaksa, Marieta menyebut Rezky membayarnya secara bertahap. Pembelian jam tangan itu terjadi pada Oktober 2015.
"Dibayarkan sebanyak tiga kali, ke rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015, apa kaitannya Iwan Liman?" tanya Jaksa Wawan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biasa Beli Jam Mewah secara Kredit
Marieta mengatakan, Rezky memang biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya. Dia mengaku, Rezky biasanya membeli jam tangan melalui telepon dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan. Biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia, kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," kata Marieta.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement