Gus Nur: Tak Usah Penangguhan, Mau Sampai Meninggal Kayak Ustaz Maheer Nggak Apa

Gus Nur pun menyadari jika permintaan penangguhan penahanannya tidak akan dikabulkan oleh aparat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengakui dirinua pasrah atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Bahkan ia sempat menyinggung meninggalnya Maaher At-Thuwailibi yang berada di rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tidak usah lagi penangguhan-penangguhan penahanan. Mau sampe meninggal kaya Ustaz Maaher juga gak apa-apa," ujar Gus Nur saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Gus Nur pun menyadari jika permintaan penangguhan penahanannya tidak akan dikabulkan oleh aparat. Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukumnya tidak perlu mengajukan permohonan tersebut.

"Saya baru sadar kayaknya enggak mungkin karena dari awal sampai masuk, polisi juga sudah sampaikan dengan baik dengan lembut silakan urus penangguhan. Jadi kuasa hukum sudahlah tidak usah urus penangguhan penahanan lagi," ujarnya.

Bahkan, dirinya membeberkan kondisi Ustad Maheer yang di kala sakit juga tak kunjung dikabulkan penangguhan penahanannya. Hal itu karena Gus Nur mengaku sempat sekamar dengan Maheer.

"Ustaz Maheer pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau. Saya tahu kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers, itu orang lain yang ganti. Itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanannya. Tetapi ternyata tidak, jadi sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi semoga pak hakim bijaksana," imbuhnya.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kuasa Hukum Putuskan Walk Out dari Sidang

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memutuskan walkout dari sidang yang kembali digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Keputusan walk out tersebut disampaikan Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum, lantaran kliennya Gus Nur kembali tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang sesuai kesepakatan dari seluruh tim kuasa hukum.

"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walkout saja," kata Ricky di PN Jakarta Selatan.

Sementara dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak bisa menghadirkan saksi yang seharusnya didatangkan untuk dimintai keteranganya.

Kedua saksi tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj. Yang pada sidang pekan lalu juga tidak dapat hadir.

"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata Jaksa.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Toto Ridarto memutuskan kembali menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (23/2) pekan depan. Serta meminta kepada jaksa untuk menghadirkan kedua saksi tersebut.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya