Panduan Lengkap Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru, Begini Caranya

Meski terdengar sederhana, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

oleh Edelweis Lararenjana Diperbarui 23 Apr 2025, 12:34 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 12:33 WIB
mimpi bangun rumah baru
Panduan Lengkap Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti, baik berupa rumah, tanah, maupun bangunan komersial. Meski terdengar sederhana, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Padahal, memahami perhitungan PBB sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pembayaran atau bahkan denda.

Perhitungan PBB sebenarnya mengikuti rumus dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, serta besaran tarif menjadi penentu utama dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan mengetahui komponen-komponen ini, kamu bisa memperkirakan besaran PBB secara mandiri tanpa harus selalu mengandalkan pihak ketiga.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai cara menghitung PBB terbaru, termasuk contoh perhitungan, tips menghindari denda, hingga cara bayar yang paling praktis. Jadi, simak baik-baik panduan ini agar kamu bisa lebih siap dan tenang menghadapi kewajiban pajak tahunanmu.

Komponen Perhitungan PBB

Desain Rumah Kontemporer Bangunan Bertingkat
ilustrasi rumah kontemporer by wbhomes.com.au... Selengkapnya

Komponen perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdiri dari beberapa elemen penting yang digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Berikut adalah komponen-komponen utama dalam perhitungan PBB:

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli yang wajar atas objek pajak (tanah dan bangunan) di suatu wilayah dalam periode tertentu. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya dan bisa berbeda antar lokasi.

NJOP dibagi menjadi dua:

  • NJOP Tanah
  • NJOP Bangunan

Keduanya dihitung berdasarkan luas dan nilai per meter persegi.

2. Luas Tanah dan Bangunan

Luas tanah dan bangunan sangat memengaruhi besarnya nilai NJOP. Semakin luas properti yang dimiliki, maka nilai jualnya juga akan semakin tinggi, dan berpengaruh langsung terhadap besarnya PBB yang harus dibayar.

3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak. Artinya, nilai properti hingga batas NJOPTKP tidak akan dihitung dalam penetapan PBB. Nilainya ditentukan berdasarkan peraturan daerah dan bisa berbeda di tiap daerah.

Contoh: jika NJOPTKP suatu daerah adalah Rp12 juta, maka hanya nilai di atas itu yang dikenakan pajak.

4. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual yang dikenakan pajak setelah dikurangi NJOPTKP. NJKP biasanya ditetapkan sebesar 20% dari total NJOP, tetapi bisa juga 40% untuk properti non-rumah tinggal atau komersial.

Rumus NJKP: NJKP = (NJOP - NJOPTKP) x Tarif NJKP

5. Tarif PBB

Tarif PBB untuk objek pajak perumahan adalah 0,1% dari NJKP. Untuk objek pajak lainnya (komersial/industri), tarifnya bisa lebih tinggi, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan

5 Cara Membangun Growth Mindset yang Positif untuk Kehidupan yang Lebih Baik (Foto dok : Freepik/freepik)
Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto dok : Freepik/freepik).... Selengkapnya

Berikut adalah cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan langkah-langkah yang mudah dipahami:

Langkah 1: Hitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)Jumlahkan NJOP tanah dan NJOP bangunan.

Rumus: NJOP = (Luas Tanah x NJOP Tanah per m²) + (Luas Bangunan x NJOP Bangunan per m²)

Contoh:

  • Luas tanah: 100 m², NJOP tanah: Rp1.000.000/m²
  • Luas bangunan: 50 m², NJOP bangunan: Rp1.500.000/m²
  • NJOP = (100 x 1.000.000) + (50 x 1.500.000) = 100.000.000 + 75.000.000 = Rp175.000.000

Langkah 2: Kurangi dengan NJOPTKP (Nilai Tidak Kena Pajak)

Rumus: NJOP Kena Pajak = NJOP - NJOPTKP

Misal:

  • NJOPTKP = Rp12.000.000
  • NJOP Kena Pajak = 175.000.000 - 12.000.000 = Rp163.000.000

Langkah 3: Tentukan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

NJKP adalah persentase dari NJOP Kena Pajak. Umumnya:

  • 20% untuk rumah tinggal
  • 40% untuk properti komersial

Misal:

  • Untuk rumah tinggal: NJKP = 20% x 163.000.000 = Rp32.600.000

Langkah 4: Hitung Besarnya PBB yang Harus Dibayar

Rumus: PBB Terutang = NJKP x Tarif PBB

  • Tarif PBB untuk rumah tinggal: 0,1%
  • PBB = 32.600.000 x 0,1% = Rp32.600

Kesimpulan

Dengan NJOP sebesar Rp175 juta, maka PBB yang harus dibayar per tahun adalah Rp32.600.

Pertanyaan Umum Seputar PBB (FAQ)

1. Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

2. Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Wajib pajak PBB adalah setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, jika Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau properti lainnya, maka Anda wajib membayar PBB setiap tahun.

3. Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Untuk menghitung PBB, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki, mengurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), lalu mengalikan dengan tarif PBB yang berlaku di daerah tersebut. Biasanya, tarif PBB untuk rumah tinggal adalah 0,1% dari nilai yang dikenakan pajak.

4. Kapan Waktu Pembayaran PBB?

Pembayaran PBB biasanya dilakukan setiap tahun dengan jatuh tempo pada 30 September. Namun, beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda mengenai waktu pembayaran. Pastikan untuk memeriksa situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk jadwal pembayaran yang lebih tepat.

5. Apakah Ada Denda Jika Terlambat Membayar PBB?

Ya, jika pembayaran PBB terlambat, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Biasanya, denda yang dikenakan adalah 2% per bulan dari total kewajiban pajak yang belum dibayar. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar tepat waktu.

6. Apa Itu NJOPTKP?

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batasan nilai properti yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika NJOP properti Anda di bawah NJOPTKP yang ditetapkan daerah, maka Anda tidak perlu membayar PBB. Besaran NJOPTKP bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah.

7. Bagaimana Cara Membayar PBB?

PBB dapat dibayar melalui berbagai cara, baik secara langsung di kantor pajak, melalui transfer bank, atau menggunakan aplikasi pembayaran online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Beberapa daerah juga menyediakan pembayaran melalui e-banking atau aplikasi mobile untuk mempermudah wajib pajak.

8. Apakah PBB Berlaku untuk Tanah yang Tidak Ditempati atau Bangunan Kosong?

Ya, PBB tetap dikenakan meskipun tanah atau bangunan tidak ditempati atau tidak digunakan. PBB dihitung berdasarkan kepemilikan atau penguasaan objek pajak tersebut, bukan berdasarkan penggunaannya.

9. Bagaimana Jika Properti Saya Dijual atau Pindah Kepemilikan?

Jika properti Anda dijual atau pindah kepemilikan, maka kewajiban PBB untuk tahun tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik yang terdaftar pada awal tahun. Pembayaran PBB dapat disesuaikan antara pihak penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli.

10. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB?

Jika PBB tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, Anda bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Selain itu, pemerintah juga berhak melakukan penagihan paksa atau menyita objek pajak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya