Biadab, Ayah Perkosa Anak dan Paksa Gugurkan Kehamilan

Jajaran Polsek Bojong Gede, Depok menangkap pelaku perkosaan terhadap anak kandung, Irwanto (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Feb 2021, 04:18 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 04:18 WIB
Jajaran Polsek Bojonggede, Depok menangkap pelaku perkosaan terhadap anak kandung, Irwanto (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.
Jajaran Polsek Bojonggede, Depok menangkap pelaku perkosaan terhadap anak kandung, Irwanto (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Bojonggede, menangkap pemerkosa anak kandung, Ir (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.

Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan Ir berawal dari tetangga sekitar tempat tinggal pelaku di Bojonggede, mencurigai gundukan tanah seperti makam. Kecurigaan masyarakat dilaporkan ke Polsek Bojonggede.

"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad bayi yang dikubur di sekitar kosan pelaku," ujar Imran, Selasa (16/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Imran menjelaskan, Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan untuk mengetahui janin bayi yang dikuburkan di tempat kos tersebut. Polsek Bojonggede mendapatkan informasi bahwa terdapat perempuan yang dirawat di rumah sakit. Kemudian polisi mencari keluarga perempuan tersebut, dan pelaku yakni Ir mengaku sebagai suaminya.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang sebelumnya mengakui suaminya, akhirnya mengaku bahwa perempuan yang dirawat itu merupakan anak kandungnya," terang Imran.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Digugurkan

Selain itu, terkuak bahwa pelaku telah melakukan perkosaan hingga hamil selama setahun.

"Karena hamil pelaku meminta anaknya untuk menggugurkan dengan cara meminum obat," ucap Imran.

Imran menuturkan, pelaku memerintahkan korban untuk menggugurkan kehamilannhya itu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancamannya 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya," tutup Imran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya