6 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Depok

Kepada polisi, IR mengaku melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sejak Juni 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Feb 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 17:00 WIB
Pelaku Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap
Pelaku pencabulan Ir (50) saat dibawa ke Polrestro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Kejadian itu terungkap usai tetangga sekitar tempat tinggal pelaku di Bojonggede, mencurigai gundukan tanah seperti makam.

Kecurigaan masyarakat itu pun dilaporkan ke Polsek Bojonggede. Pelaku pemerkosaan anak kandung, IR (50) kemudian diamankan polisi. Kelakuan bejat pria paruh baya itu bahkan membuat anak kandungnya hamil.

"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad bayi yang dikubur di sekitar kosan pelaku," ujar Imran, Selasa, 16 Februari 2021.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Kepada polisi, IR mengaku mencabuli anaknya itu sejak Juni 2020. Pelaku mengancam akan meninggalkan anaknya untuk menikah lagi dengan orang lain jika kemauannya tidak dituruti.

"Saya khilaf, saya mengancam sebelum melakukan hubungan badan tetapi tidak memakai kekerasan," ujar IR, Rabu (17/2/2021).

Berikut fakta-fakta terkait ayah memperkosa anak kandungnya di Bojonggede dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Berawal dari Kecurigaan Masyarakat

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Jajaran Polsek Bojonggede, menangkap pemerkosa anak kandung, IR (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.

Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan IR berawal dari tetangga sekitar tempat tinggal pelaku di Bojonggede, mencurigai gundukan tanah seperti makam. Kecurigaan masyarakat dilaporkan ke Polsek Bojonggede.

"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad bayi yang dikubur di sekitar kosan pelaku," ujar Imran, Selasa, 16 Februari 2021.

 


2. Sempat Mengaku Suami Sang Anak

Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Imran menjelaskan, Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan untuk mengetahui janin bayi yang dikuburkan di tempat kos tersebut.

Polsek Bojonggede mendapatkan informasi bahwa terdapat perempuan yang dirawat di rumah sakit. Kemudian polisi mencari keluarga perempuan tersebut, dan pelaku yakni IR mengaku sebagai suaminya.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang sebelumnya mengakui suaminya, akhirnya mengaku bahwa perempuan yang dirawat itu merupakan anak kandungnya," terang Imran.

 


3. Dilarikan ke Puskesmas hingga Rumah Sakit

Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap

Imran mengatakan, setelah IR menyuruh anaknya menggugurkan kandungan, korban sempat dilarikan ke puskesmas hingga mendapatkan penanganan di RSUD Cibinong.

"Sesampainya anggota di RSUD Cibinong, akhirnya anggota menemukan EE yang sedang terbaring ditemani pelaku," ucap dia.

 


4. Sita Barang Bukti

Mengonsumsi Obat Pereda Nyeri
Ilustrasi Obat Pereda Nyeri Credit: pexels.com/pixabay

Ada pun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa, satu buah gunting, kain putih berlumuran darah korban, celana dalam wanita berlumuran darah, tiga bungkus obat pengugur kandungan, dan satu bungkus jamu.

"Selain itu, kami juga telah membawa janin bayi yang dikuburkan pelaku ke RS Polri untuk dilakukan autopsi," tandas Imran.

 


5. Dipaksa Gugurkan

keguguran
ilustrasi keguguran/Photo by rawpixel.com from Pexels

Selain itu, terkuak bahwa pelaku telah melakukan perkosaan hingga hamil selama setahun.

"Karena hamil pelaku meminta anaknya untuk menggugurkan dengan cara meminum obat," ucap Imran.

Imran menuturkan, pelaku memerintahkan korban untuk menggugurkan kehamilannya itu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancamannya 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya," tutup Imran.

 


6. Mengaku Khilaf

Pelaku Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap
Pelaku pencabulan Ir (50) saat dibawa ke Polrestro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

IR (50) mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anaknya EE (16) hingga hamil. IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan.

Kepada polisi, IR mengaku mencabuli anaknya itu sejak Juni 2020. Pemerkosaan dilakukan dengan ancaman akan meninggalkan anaknya untuk menikah lagi dengan orang lain.

"Saya khilaf, saya mengancam sebelum melakukan hubungan badan tetapi tidak memakai kekerasan," ujar IR, Rabu (17/2/2021).

Dia mengaku, saat tahu anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu hamil, IR meminta anaknya untuk menggugurkan kandungan dengan meminum obat.

"Saya suruh minum obat supaya kandungannya gugur, sudah mengandung enam bulan," tutup IR.


Bocah Pemerkosa Anak

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya