Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Kejadian itu terungkap usai tetangga sekitar tempat tinggal pelaku di Bojonggede, mencurigai gundukan tanah seperti makam.
Kecurigaan masyarakat itu pun dilaporkan ke Polsek Bojonggede. Pelaku pemerkosaan anak kandung, IR (50) kemudian diamankan polisi. Kelakuan bejat pria paruh baya itu bahkan membuat anak kandungnya hamil.
"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad bayi yang dikubur di sekitar kosan pelaku," ujar Imran, Selasa, 16 Februari 2021.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Kepada polisi, IR mengaku mencabuli anaknya itu sejak Juni 2020. Pelaku mengancam akan meninggalkan anaknya untuk menikah lagi dengan orang lain jika kemauannya tidak dituruti.
"Saya khilaf, saya mengancam sebelum melakukan hubungan badan tetapi tidak memakai kekerasan," ujar IR, Rabu (17/2/2021).
Berikut fakta-fakta terkait ayah memperkosa anak kandungnya di Bojonggede dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Berawal dari Kecurigaan Masyarakat
Jajaran Polsek Bojonggede, menangkap pemerkosa anak kandung, IR (50). Bahkan perkosaan tersebut membuat anaknya hamil.
Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan IR berawal dari tetangga sekitar tempat tinggal pelaku di Bojonggede, mencurigai gundukan tanah seperti makam. Kecurigaan masyarakat dilaporkan ke Polsek Bojonggede.
"Setelah dilakukan penggalian, ditemukan jasad bayi yang dikubur di sekitar kosan pelaku," ujar Imran, Selasa, 16 Februari 2021.
Advertisement
2. Sempat Mengaku Suami Sang Anak
Imran menjelaskan, Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan untuk mengetahui janin bayi yang dikuburkan di tempat kos tersebut.
Polsek Bojonggede mendapatkan informasi bahwa terdapat perempuan yang dirawat di rumah sakit. Kemudian polisi mencari keluarga perempuan tersebut, dan pelaku yakni IR mengaku sebagai suaminya.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang sebelumnya mengakui suaminya, akhirnya mengaku bahwa perempuan yang dirawat itu merupakan anak kandungnya," terang Imran.
3. Dilarikan ke Puskesmas hingga Rumah Sakit
Imran mengatakan, setelah IR menyuruh anaknya menggugurkan kandungan, korban sempat dilarikan ke puskesmas hingga mendapatkan penanganan di RSUD Cibinong.
"Sesampainya anggota di RSUD Cibinong, akhirnya anggota menemukan EE yang sedang terbaring ditemani pelaku," ucap dia.
Advertisement
4. Sita Barang Bukti
Ada pun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa, satu buah gunting, kain putih berlumuran darah korban, celana dalam wanita berlumuran darah, tiga bungkus obat pengugur kandungan, dan satu bungkus jamu.
"Selain itu, kami juga telah membawa janin bayi yang dikuburkan pelaku ke RS Polri untuk dilakukan autopsi," tandas Imran.
5. Dipaksa Gugurkan
Selain itu, terkuak bahwa pelaku telah melakukan perkosaan hingga hamil selama setahun.
"Karena hamil pelaku meminta anaknya untuk menggugurkan dengan cara meminum obat," ucap Imran.
Imran menuturkan, pelaku memerintahkan korban untuk menggugurkan kehamilannya itu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Ancamannya 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya," tutup Imran.
Advertisement
6. Mengaku Khilaf
IR (50) mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anaknya EE (16) hingga hamil. IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan.
Kepada polisi, IR mengaku mencabuli anaknya itu sejak Juni 2020. Pemerkosaan dilakukan dengan ancaman akan meninggalkan anaknya untuk menikah lagi dengan orang lain.
"Saya khilaf, saya mengancam sebelum melakukan hubungan badan tetapi tidak memakai kekerasan," ujar IR, Rabu (17/2/2021).
Dia mengaku, saat tahu anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu hamil, IR meminta anaknya untuk menggugurkan kandungan dengan meminum obat.
"Saya suruh minum obat supaya kandungannya gugur, sudah mengandung enam bulan," tutup IR.