4 Pelajar di Bandar Lampung Perkosa ABG Secara Bergiliran, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Mungkin ada yang salah dengan dunia pendidikan kita.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 04 Mar 2025, 08:49 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 08:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandar Lampung - Dunia kini semakin tua dan berpenyakitan. Pusing, gatal, flu, dan asma, batuk-batuk juga. Penghuninya makin hari, makin banyak saja. Penghuninya makin hari, makin gila saja. Cara-cara hidupnya, seperti cara setan. Hukum-hukum hidupnya, seperti hukum hewan...

Lirik lagu berjudul Dunia dan Manusia yang dilantukan penyanyi legendaris Doel Sumbang itu, boleh jadi sesuai untuk mengilustrasikan peristiwa buruk yang terjadi di Kota Bandar Lampung: kasus pemerkosaan bergilir oleh komplotan pelajar terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. 

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus RAK, 18 tahun, RAS, 17 tahun dan JA, 17 tahun, atas dugaan terlibat kasus pemerkosaan secara bergiliran terhadap RK, seorang pelajar salah satu sekolah menengah atas di kota setempat. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kedamaian, kota setempat, Kamis (20/2/2025).

"Korban ini dibawa ke kos-kosan, pelaku pertama RAK menyetubuhi korban, setelah itu menghubungi kawan lainnya untuk ditawarkan (bisa berhubungan badan), akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Kasat menuturkan, RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian, menjalin komunikasi dan bertemu di sebuah penginapan tersebut. 

Selain ketiga tersangka itu, polisi kini masih mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus asusila ini. 

"Pelaku ini ada 4 statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian," ungkapnya. 

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti : baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan ponsel jenis iPhone 14.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan harapannya kepada orang tua serta para pelajar bisa lebih menjaga diri dan waspada terhadap potensi aksi kejahatan serupa.

"Kami meminta, setiap orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya