Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung, yakni IR (50) mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anaknya EE (16) hingga hamil. IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan. Â
Kepada polisi, IR mengaku mencabuli anaknya itu sejak Juni 2020. Pemerkosaan dilakukan dengan ancaman akan meninggalkan anaknya untuk menikah lagi dengan orang lain.Â
Baca Juga
"Saya khilaf, saya mengancam sebelum melakukan hubungan badan tetapi tidak memakai kekerasan," ujar IR, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5Â
Dia mengaku, saat tahu anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu hamil, IR meminta anaknya untuk menggugurkan kandungan dengan meminum obat.Â
"Saya suruh minum obat supaya kandungannya gugur, sudah mengandung enam bulan," ucapnya.Â
Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah IR menyuruh anaknya menggugurkan kandungan, korban sempat dilarikan ke puskesmas hingga mendapatkan penanganan di RSUD Cibinong.Â
"Sesampainya anggota di RSUD Cibinong, akhirnya anggota menemukan EE yang sedang terbaring ditemani pelaku," jelas Imran.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti Diamankan
Ada pun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku berupa, satu buah gunting, kain putih berlumuran darah korban, celana dalam wanita berlumuran darah, tiga bungkus obat pengugur kandungan, dan satu bungkus jamu.
"Selain itu, kami juga telah membawa janin bayi yang dikuburkan pelaku ke RS Polri untuk dilakukan autopsi," tandas Imran.Â
Advertisement