Polisi Tangkap Kawanan Jambret Spesialis Anak-Anak di Jakarta Selatan

Kawanan jambret spesialis anak-anak di Jakarta Selatan berhasil dibekuk. Mereka adalah HIS dan H yang tertangkap CCTV merampas kalung bocah berinisial R (6) di sekitaran Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2021, 03:19 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 03:19 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Liputan6.com, Jakarta - Kawanan jambret spesialis anak-anak di Jakarta Selatan berhasil dibekuk. Mereka adalah HIS dan H yang tertangkap CCTV merampas kalung bocah berinisial R (6) di sekitaran Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, HIS dan H awal berkeliling mencari mangsa untuk dijambret. Ketika itu, dia melihat kerumunan anak-anak. Salah satu tersangka menghampiri untuk berpura-pura menanyakan alamat.

"Mereka sambil pantau anak-anak apakah membawa barang berharga yang bisa diambil," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Yusri menyampaikan, pelaku melihat salah satunya ternyata mengalungi emas. Tanpa, pikir panjang perhiasan itu pun berusaha untuk digondol.

"Kalung emas ditarik dengan cara kekerasan terus mereka melarikan diri," ucap dia.

Yusri menyampaikan, pihaknya kemudian mempelajari rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga akhirnya mendapatkan gambaran kedua pelaku jambret. Mereka pun ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Kami amankan dua orang pelaku di kontrakan. Bahkan salah satu tersangka saat diamankan sedang di rumah istri keduanya," ujar dia.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Yusri menyampaikan, kedua komplotan sudah sering merampas barang berharga yang dibawa oleh anak-anak. Mereka beraksi di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.

"Hasil pendalaman kami, mereka pada tahun 2020 sudah tiga kali beraksi. Kemudian 2019 berkasi 10 kali. Dan 2021 baru satu kali," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam melancarkan aksinya, Yusri menyebut keduanya suka berganti peran. Kadang HIS menjadi eksektor, H menjadi joki atau sebaliknya.

"Kedua orang ini spesialis jambret anak yang sedang santai pinggir jalan. Mereka perannya beda-beda tergantung situasi saja,"ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanmya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya