Update Minggu 21 Februari: 1.278.653 Positif Covid-19, Sembuh 1.087.076, Meninggal 34.489

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Feb 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2021, 15:37 WIB
covid-19
ilustrasi covid-19/copyright by Jarun Ontakrai (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Minggu (21/2/2021), terdapat 7.300 orang dinyatakan positif CoronaCovid-19.

Total akumulatif hingga kini ada 1.278.653 orang yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 8.236 orang. Jadi, total akumulatif di Indonesia sampai saat ini ada 1.087.076 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Sementara itu, angka pasien meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 173 orang. Sehingga, total akumulatifnya ada 34.489 pasien CoronaCovid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Satgas Covid-19 Minta Warga Gunakan Masker Medis Saat ke Tempat Ramai

Infeksi Covid-19
Ilustrasi Penyebaran Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menyatakan, penggunaan masker di masa pandemi menjadi bagian terpenting di kehidupan masyarakat. Namun, menggunakan jenis masker juga perlu mempertimbangkan situasi dan lokasinya.

Kata dia, menggunakan masker jenis kain sebaiknya dipakai jika mendatangi lokasi tidak banyak orang.

"Jadi ada masker kain ini memang kita gunakan untuk mereka yang memang kalau orang terisolasi misalnya kemudian dia pergi ke kolam membuka air, memelihara ikan sepanjang dia ke kolam dengan masker kain enggak ada masalah," kata Alex dalam diskusi daring Hari Peduli Sampah Nasional: Pekan Peduli Limbah Masker Masyarakat, Minggu (21/2/2021).

Menurut dia, bila seseorang datang ke tempat ramai, meski pun hanya sebentar dan tetap menjaga jarak. Alex menyarankan masker yang digunakan adalah masker medis, sebab potensi tinggi penularan Covid ataupun virus lainnya terjadi di tempat keramaian.  

Lalu, jika seseorang datang ke tempat ramai menggunakan masker kain, Alex menilai, efektivitas masker melindungi diri tidak maksimal. Karena masker kain masih memiliki ruang-ruang kecil virus menyebar.

"Penularan itu sudah ada di komunitas sebaiknya kita memakai masker medis karena dia punya kemampuan menyaring partikel virus 0,1 sampai 0,5 mikron efektivitasnya 70 persen, sementara masker kain kemampuannya rata-rata 40-45 persen," jelasnya.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kisah Pilu Ibu Hamil Positif Covid-19 Menjelang Kelahiran Anaknya di Indramayu
ilustrasi virus corona covid-19copyright by diy13 (Shutterstock)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya