Kapolda Metro Jaya: Bripka CS Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Cafe Cengkareng

Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekira pukul 04.30 WIB, Kamis (25/2/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Feb 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekira pukul 04.30 WIB, Kamis (25/2/2021). Pelaku, Bripka CS, dijerat pasal pembunuhan.

"Tersangka Bripka CS kejadian tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers soal penembakan itu, Kamis (25/2/2021).

Fadil menerangkan, Bripka CS sudah menyandang status tersangka. Menurut dia, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagai dasar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara sehingga pagi ini sudah ditetapjan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP," ujar Fadil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Tewas 1 Terluka

Peristiwa penembakan menewaskan tiga orang dan satu orang terluka. Salah satu korban meninggal dunia adalah anggota TNI AD aktif. Sedangkan, dua orang lainnya adalah warga sipil.

"Pagi ini saya akan merilis kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan tiga korban meninggal dan satu korban luka, salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya