Millen Cyrus Positif Benzo, Bisakah Dijerat Pidana? Ini Kata BNN

Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2021, 11:44 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 11:28 WIB
Millendaru alias Millen Cyrus. (Foto: Instagram @millencyrus)
Millendaru alias Millen Cyrus. (Foto: Instagram @millencyrus)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini terkait hasil pemeriksaan urine dirinya yang mengandung Benzodiazepine.

Millen bersama dengan rekan-rekannya terjaring saat Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razai protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2/2021) dini hari.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.

Lantas, obat jenis apakah benzo tersebut?

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Menurut dia, obat itu biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.

"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apaka depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata dia saat dihubungi, Minggu (28/2/2021) pagi.

Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter.

Pudjo pun menyinggung kasus yang dialalami Millen Cryrus. Menurut dia, selama Millen menggunakan obat Bezodiazepine sesuai yang diresepkan dokter, maka tak bisa dijerat pidana.

Pudjo menyampaikan, dokter yang memberikan resep bukanlah liar tapi dokter yang berkompeten seperti mempunyai izin praktik dan pemberian sesuai dengan dosis yang dibutuhkan oleh Millen Cyrus.

"Umpanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatri dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkep sama polisi nggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," ujar dia.

Sebaliknya, jika Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diseret ke hadapan hukum. Pudjo tak menampik banyak obat daftar G atau psikotropika disalahgunakan terutama oleh pencandu narkoba.

"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi Rehabilitasi

Sementara itu, ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Meski demikian, ketika itu petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya