Liputan6.com, Jakarta Rencana pihak keluarga membawa selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke panti rehabilistasi mendapat restu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Advertisement
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, kepolisian belum mengetahui berapa lama Millen Cyrus berada di panti rehabilitasi. Menurut dia, itu menjadi kewenangan BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tunggu Hasil Swab Covid-19
Saat ini, Millen Cyrus masih mendekam di Rutan khusus Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rezha menerangkan, pemindahan Millen ke panti rehab masih menunggu hasil swab Covid-19.
"Nah kan tadi hari ini udah diswab agar supaya menjadi surat pengantar apabila hasil surat swabnya negatif langsung kita lampirkan ke berkas untuk kita limpahkan ke BNN Lido. Sekarang hasil swab belum keluar. Kan baru hari ini," tandas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Millen sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020). Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya.
Advertisement