MUI Apresiasi Pencabutan Lampiran Perpres Investasi Miras

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai, pencabutan lampiran perpres soal investasi miras ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan secara mendalam.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Mar 2021, 19:51 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 19:50 WIB
Jokowi Cabut Izin Investasi Miras
Deretan botol minuman keras atau miras yang dipajang di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Aturan yang yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk miras dicabut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah pencabutan lampiran Perpres mengenai investasi miras oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (2/3/2021). Dia mengatakan, pihaknya menunggu salinan tertulis pencabutan lampiran perpres.

"Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang," ujar Amirsyah saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (2/3/2021).

Dia menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minuman beralkohol dapat dihindari.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh selain memuji langkah cepat Jokowi, juga menilai pencabutan ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.

"MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ujarnya.

Niam menyampaikan, sebelum Presiden mencabut lampiran perpres terkait miras ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Polsek Cipondoh membongkar perumahan yang disulap menjadi gudang miras ilegal
Polsek Cipondoh membongkar perumahan yang disulap menjadi gudang miras ilegal. Miras tersebut rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2021. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Aturan soal invstasi miras ini memang tercantum pada lampiran III Perpres 10/2021. Di dalamnya memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Di mana terdapat tiga jenis bidang usaha. Pertama industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua industri minuman keras mengandung alkohol anggur. Ketiga industri minuman mengandung malt.

Ketiga bidang usaha tersebut memuat persyaratan sama. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dengan catatan. Harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara untuk penanaman modal di luar dari provinsi tersebut, perlu mendapat izin. Nantinya penetapan akan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari gubernur setempat.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima menjual minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya. Jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya