Laporan Demokrat Kubu Moeldoko Terhadap Andi Mallarangeng Ditolak Polisi

Razman mengaku kecewa telah menjadi bagian dari pihak yang mendukung dan membela Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2021, 17:26 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 17:26 WIB
Jumpa Pers Darmizal Cs, peserta KLB Demokrat Deli Serdang. ©2021 Merdeka.com
Jumpa Pers Darmizal Cs, peserta KLB Demokrat Deli Serdang. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Polisi menolak laporan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng dengan dugaan fitnah.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution menyalahkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus ITE di kepolisian yang dinilai melampaui undang-undang.

"Hari ini kami datang melaporkan ke sini, menurut keterangan dari Kanit Siber Polda Metro Jaya, saudara Khairudin yang bertemu saya tadi, Kompol Khairudin, apa yang disampaikan saudara Khairudin katanya sesuai dengan edaran atau telegram Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kita semua sudah baca, termasuk kami, bahwa dalam telegram itu hanya mengatakan kasus-kasus biasa kalau bisa didamaikan saja," tutur Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Dia menambahkan, untuk proses naik menjadi penyidikan atau tersangka itu bisa diselenggarakan di Polres, tapi kalau mendapatkan perhatian masyarakat di Polda. Sehingga orang tidak semena-mena untuk menyalahgunakan UU ITE.

"Spiritnya itu. Tapi kalau ada warga negara yang secara terang-terangan bicara di media TV, dikutip online, menghina dan memfitnah, ditonton jutaan orang TV itu, maka ini harus diproses," lanjutnya.

Bagi Razman, kalau masalah proses damai itu menjadi hak pelapor. Tapi yang jadi masalah, ini menyangkut institusi negara.

"Dan ini klien kami juga bukan seorang biasa. Oleh karena itu maka menurut yang disampaikan saudara Khairudin, mereka sekarang punya SOP. Ingat UU ITE ada Pasal 27 Nomor 11 Tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 Nomor 19 Tahun 2016. Ini UU. Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah. Barulah berlaku," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Razman Kecewa

Razman mengaku kecewa telah menjadi bagian dari pihak yang mendukung dan membela Polri. Dia kecewa lantaran justru pelayanan yang menurutnya harus maksimal terkait pelaporan dugaan tindak pidana UU ITE, malah tidak prima.

"Yang jadi pertanyaannya adalah, apakah SOP lebih tinggi dari UU? Jelas jawabannya tidak. SOP itu salah satunya adalah setiap laporan ITE harus disertai dengan bukti-bukti yang lebih konkret seperti link elektronik. Setahu saya, saya udah punya link," Razman menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya