Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau berupa rokok. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai sekaligus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan bahwa kegiatan pemantauan HTP dilakukan secara rutin.
Baca Juga
“Kegiatan triwulanan ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok,” ungkap Hatta.
Advertisement
Selain dari harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.
“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” tambah Hatta.
Gunakan Aplikasi AxSIS
Pemantauan HTP kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Jember, Sidoarjo, Cikarang, Bojonegoro, Nunukan, Malang, Jambi, dan Pare-pare. Bea Cukai mendatangi berbagai Kecamatan di wilayah pengawasan tersebut. Pencatatan yang dilakukan dalam monitoring HTP ini juga dilakukan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
“Selain melakukan pemantauan dan pendataan harga rokok, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Petugas juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi menjualnya,” tutup Hatta.
(*)
Advertisement