Larangan Pengamen Ondel-Ondel di Jalanan, Wagub DKI: Mengganggu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel karena dapat menggangu pengguna jalan.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Mar 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 15:36 WIB
Pemprov DKI akan Tertibkan Pengamen Ondel-Ondel
Seorang anak menggendong ondel-ondel saat bersiap untuk mengamen di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (27/12). Hanya pengamen ondel-ondel beperalatan lengkap yang diperbolehkan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengamen menggunakan atribut ondel-ondel di jalanan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalan berpotensi mengganggu masyarakat.

"Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan, dikhawatirkan dapat mengganggu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, ondel-ondel merupakan salah satu budaya Betawi yang perlu dilestarikan dengan cara yang lebih bijak.

Nantinya, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengakomodasi kelompok seniman ondel-ondel dalam melestarikan kesenian dan kebudayaan. 

"Nanti diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larang Pengamen Ondel-Ondel

Pemprov DKI akan Tertibkan Pengamen Ondel-Ondel
Pengamen ondel-ondel saat berkeliling di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (27/12). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana menertibkan sekaligus membina pengamen ondel-ondel. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel. Sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

"Kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Arifin, Rabu (24/3/2021).

Selama sosialisasi dilakukan, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab, menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.

"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah. Mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya