KPK Panggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos Kemensos

Ali menjelaskan Yandri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MJS (Matheus Joko Santoso).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2021, 15:03 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan, penyidik KPK memanggil Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, hari ini Selasa (30/3/2021).

Diketahui, Yandri dipanggil guna memberi kesaksian dan pengetahuannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. 

"Iya benar (dipanggil), sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).  

Terkait materi pemeriksaan, Ali tidak merinci secara detil. Hanya saja, Ali menjelaskan Yandri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MJS (Matheus Joko Santoso).  

"Saksi untuk tersangka MJS," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Panggil Dua Orang Lain

Selain Yandri, Ali melanjutkan, KPK juga memanggil dua orang lainnya. Mereka adalah, Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany berstatus sebagai pihak swasta.

"Keduanya juga sebagai saksi, akan diminta keterangan untuk tersangka MJS juga," Ali menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya