Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan, penyidik KPK memanggil Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, hari ini Selasa (30/3/2021).
Diketahui, Yandri dipanggil guna memberi kesaksian dan pengetahuannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.Â
"Iya benar (dipanggil), sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021). Â
Advertisement
Terkait materi pemeriksaan, Ali tidak merinci secara detil. Hanya saja, Ali menjelaskan Yandri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MJS (Matheus Joko Santoso). Â
"Saksi untuk tersangka MJS," jelas Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Panggil Dua Orang Lain
Selain Yandri, Ali melanjutkan, KPK juga memanggil dua orang lainnya. Mereka adalah, Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany berstatus sebagai pihak swasta.
"Keduanya juga sebagai saksi, akan diminta keterangan untuk tersangka MJS juga," Ali menandasi.
Advertisement