KPK Jebloskan Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Dengan ditolaknya kasasi, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2021, 17:26 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 17:26 WIB
Imam Nahrawi Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). Sidang lanjutan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ini menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada, Selasa 6 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan cara memasukan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Diketahui, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi. Dalam amar putusannya, para hakim memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Imam.

Hakim menyatakan Imam terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Uang Pengganti

Selain pidana badan, MA juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada Imam, yakni uang sejumlah Rp19.154.203.882,00. Uang itu harus dibayar Imam paling lama satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tak dibayarkan, maka harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam putusan Majelis Hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara suap antara Imam dengan pemberi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya