Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 12:48 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Dia kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun, sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.

"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.

Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh tadi, lalu pilih icon Sinar atau SIM.

"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemeriksaan Kesehatan

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon juga bisa melakukannya secara online. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan pada tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Istiono mengatakan, dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jujur agar bisa memenuhi syarat, karena kata dia, soal yang dibuat sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

"Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri," singkatnya.

Sementara itu, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi (3D) untuk ujian teori SIM. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Sedangkan layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini hanya menggunakan sistem Cashless. Setelah menyelesaikan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan POS.

"Proses pengambilan SIM Digital ini menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia," katanya.

 

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya