Aturan Baru Tilang 2025, Benarkah Kendaraan yang Suratnya Mati 2 Tahun Langsung Disita?

Aturan tilang baru 2025 mengubah cara penegakan hukum lalu lintas, tetapi apakah benar kendaraan dengan STNK mati 2 tahun akan disita?

oleh Nafiysul Qodar Diperbarui 17 Mar 2025, 14:10 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 13:48 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pada awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan skema tilang baru yang menggunakan sistem poin untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Aan Suhanan.

Dia menegaskan bahwa sistem tilang poin ini diberlakukan mulai Januari 2025. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dalam berkendara.

Namun belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun akan disita. Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membantahnya.

Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan bahwa tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas, bukan masalah administrasi pajak kendaraan.

Tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas saja,” ujar Agus menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan tilang pelanggaran lalu lintas.

Promosi 1

Penjelasan Polri soal Isu Tilang Sita Kendaraan

Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)... Selengkapnya

Belakangan ini, muncul kabar bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita. Namun kabar tersebut dibantah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Agus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan kendaraan dapat disita hanya karena pajak kendaraan tidak dibayar. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan. Ada dua model tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual,” jelasnya.

Kendati begitu, masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan-aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan.

Apa Itu Tilang Poin?

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)... Selengkapnya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Kebijakan baru ini diberlakukan untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Sistem yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ini, akan mengurangi poin SIM pengendara setiap kali melakukan pelanggaran.

Kakorlantas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem tilang poin ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya.

Setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal. Sementara pengurangan poin akan diberikan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran.

Jika poin mencapai batas maksimal 18 poin, SIM akan diblokir atau dicabut. Sistem ini diintegrasikan dengan penerbitan SIM, sehingga pengendara dapat langsung memantau poin SIM mereka.

Skema Tilang Poin dan Dampaknya

Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Skema tilang poin yang diterapkan oleh Korlantas Polri merupakan langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas. Setiap pengendara yang melanggar akan mendapatkan poin yang akan tercatat dalam sistem. Jika pengendara terus menerus melakukan pelanggaran, maka akan berisiko kehilangan SIM mereka.

Berikut adalah rincian poin yang diterapkan:

  • Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
  • Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin
  • Pelanggaran berat: pengurangan 5 poin
  • Kecelakaan yang menyebabkan kematian: pengurangan 12 poin
  • Batas maksimal poin: 18 poin (SIM diblokir/dicabut)

Dengan sistem ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.

Persiapan Operasi Ketupat dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023
Dalam perjalanannya, Kapolri memastikan bus akan dikawal oleh petugas keamanan. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Saat ini, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri. Agus menyatakan bahwa mereka akan mengawal para pemudik untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. “Kita fokus persiapan operasi ketupat dan kita kawal duta-duta pemudik,” ujarnya.

Operasi Ketupat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Dalam operasi ini, Korlantas akan menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan keselamatan jalan raya. Penegakan hukum akan lebih ketat untuk memastikan semua pengendara mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan adanya penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara. “Kita ingin menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib,” tambah Agus. Hal ini menjadi penting untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat musim mudik.

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya