Liputan6.com, Jakarta Praktik mafia tanah atas lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diungkap. Dua pelaku yaitu D dan M kini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu pengacara yang diduga berkomplot dengan para tersangka hingga kini masih buron.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 13 April kemarin.Â
Baca Juga
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ucapnya.
Advertisement
Praktik mafia tanah ini terbongkar usai kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan PT TM pada 10 Februari 2021 dan14 Februari 2021.
"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Tangkot di wilayah Alam Sutera yang cukup luas, yakni 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 13 April 2021.Â
Berikut sederet aksi para mafia tanah saat berusaha mengelabui warga dan PT TM untuk lahan seluas 45 haktare di kawasan Tangerang:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Upaya untuk Menguasi Lahan
Yusri menjelaskan, D berperan melakukan gugatan terhadap M di pengadilan pada April 2020 lalu. Padahal, kata Yusri, keduanya ini berkomplot. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk bisa menguasai lahan.
"Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.
Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian. Sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.
"Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit," jelasnya.
Â
Advertisement
2. Berawal dari Laporan Warga dan Perusahaan Swasta
Yusri melanjutkan, Laporan yang dibuat warga dan perusahaan swasta kepada Kepolisian dilakukan pada 10 Februari 2021. Berawal dari laporan ini. Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hinggal berhasil mengungkap praktik mafia tanah.
"Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya," tuturnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini sejumlah dokumen palsu. "Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudar D untuk menggugat saudar M," ucapnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirjana menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penelitian untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami melakukan penelitian secara formil dan materil. Semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri di Tangerang," tuturnya.
3. Modus Pura-Pura Berseteru
Untuk bisa menguasi lahan seluas 45 hektare, para mafia tanah mengeluarkan sebuah skenario. Mereka sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu, padahal, D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh D ke M bagian dari skenario komplotan mafia tanah. Salah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai pengacara.
"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ujar dia.
Sebagai catatan tanah seluas 45 hektare itu, 35 hektare merupakan milik PT TM. Sedangkan, 10 hektare milik warga.
Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan setelah adanya perlawanan dari warga dan PT TM.
Â
Advertisement
4. 1 Tersangka Berprofesi Pengacara, Buron
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini memburu satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ucap dia.
Polisi telah menahan D dan M. Keduanya ditersangkakan dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Â
Daffa Haiqal (Magang)