Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta mengubah waktu operasional kereta Ratangga untuk menyesuaikan kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro.
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan perubahan waktu operasional itu mulai Senin (19/4/2021) besok.
"Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).
Advertisement
Lalu kata dia, untuk jarak kedatangan antarkereta atau headway yakni setiap 5 menit saat jam sibuk. Yakni mulai pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan atau hari libur headway setiap 10 menit sekali.
"Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong). PT MRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjang PPKM Mikro
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Hal tersebut guna menekan laju kasus penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Advertisement