Polisi Proses Pemberkasan Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Polisi telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Apr 2021, 10:50 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 10:50 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Rusdi, penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.

Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pihaknya Terbuka

Ahmad mengatakan, masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk.

Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini (kasus unlawful killing FPI) kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.

Bagi siapa pun yang ingin membantu dalam kasus unlawful killing FPI, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya