Polri Buka Ruang Bersaksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Polri masih mengusut kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi sebagai tersangkanya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Apr 2021, 17:02 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 17:01 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih mengusut kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi sebagai tersangkanya. Ruang untuk siapa pun yang ingin membantu atau pun bersaksi terbuka lebar.

"Kita juga masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk, surat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2021).

Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini (kasus unlawful killing FPI) kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.

Bagi siapa pun yang ingin membantu dalam kasus unlawful killing FPI, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.

"Jadi siapa pun, lembaga apapun, yang memberi rekomendasi, dia tidak lari dari aturan perundang-undangan yang ada. Sekali lagi, Polri buka diri siapa pun yang ingin melibatkan diri, tetapi sesuai dengan koridor-koridor dan aturan-aturan yang berlaku. Apakah itu saran, masukan, apakah petunjuk, kita tampung," Ahmad menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Polisi menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Mereka adalah tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Menurut Rusdi, penetapan tersangka tewasnya laskar FPI dilakukan usai gelar perkara pada Kamis 1 April 2021.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.

Dari situ, lanjut Rusdi, penyidik melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara unlawful killing atas tewasnya Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya