Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah

Arab Saudi membolehkan vaksin dengan sertifikasi WHO sebagai syarat umrah. Sementara, vaksin Sinovac yang banyak digunakan untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum mendapat izin WHO.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 21 Apr 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang bulan Ramadan 1442 Hjiriah, pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kuota umrah hingga 50 ribu orang per hari. Ada syaratnya, yaitu jemaah telah mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Setiap anggota jemaah umrah akan diperiksa status vaksinasi mereka berdasarkan tipe vaksin Covid-19 yang sudah lolos. Arab Saudi telah meloloskan 3 jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, atau vaksin bersertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Arab Saudi membolehkan vaksin yang telah mengantongi izin atau sertifikasi WHO. Sementara, vaksin Sinovac yang banyak digunakan untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum mendapat izin WHO.

Bagaimana upaya Indonesia agar vaksin Sinovac bisa digunakan sebagai syarat umrah? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya