Sidang Bansos Ungkap Kongkalikong Juliari dan Sekjen Kemensos

Jaksa KPK menyebut, Hartono Laras diduga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket sembako.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 14:03 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Kongkalikong terjadi di rumah dinas Menteri Sosial di Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2020. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat Kemensos lainnya, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.

Selain Hartono Laras, pejabat Kemensos yang turut hadir yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Isak Sawo, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos Victorious Saut Hamonganan Siahaan.

"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jaksa KPK menyebut, Hartono Laras diduga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Covid-19.

"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," kata Jaksa Ikhsan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan jika Hartono Laras turut keciptaran uang sebesar Rp 200 juta. Sementara Pepen Nazaruddin, Adi Wahyono, dan Matheus Joko kecipratan Rp 1 miliar.

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah Uang Beragam

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya