Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang menuju luar wilayah Jabodetabek. Hal ini menyusul pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Ada SIKM, kami sedang mempersiapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (22/4/2021).
Aturan terkait hal ini, kata dia, tengah dirumuskan oleh pihak-pihak terkait, dengan merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sedang berlangsung.
Advertisement
"Di Jabodetabek ini kan tak perlu pakai SIKM. Tapi kita tetap harus buat itu, ini sedang digodok oleh teman-teman dishub," ujar Pepen.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan, untuk memaksimalkan pencegahan pemudik dini.
"Pintu-pintu (penyekatan) tidak bisa di tol. Kita paling di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi," ungkap Pepen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar sebelumnya tengah mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan perbatasan, seperti Sumber Artha, Harapan Indah dan Bantargebang.
"Memang sekarang belum berlaku pelarangan mudik. Ketika larangan ini berlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berjaga di Titik Penyekatan
Lanjut Dadang, para personel yang berjaga di titik-titik penyekatan nantinya akan memeriksa kepemilikan SIKM bagi pengendara yang diduga akan melakukan mudik.
"Skema rencana operasi kita lakukan di semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," pungkasnya.
Advertisement