Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

AS menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

oleh Tira Santia Diperbarui 22 Apr 2025, 13:10 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 13:10 WIB
Pengguna Transaksi QRIS Tembus 45 Juta Orang
Dan terkini, transaksi QRIS sudah digunakan oleh 45 juta orang di awal 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip Liputan6.com dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

"Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit," tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

"BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi," tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

"Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut," tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

"Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS," tulis USTR.

 

2. Malaysia

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)... Selengkapnya

Di bawah Undang-Undang Layanan Keuangan, Bank Negara Malaysia (bank sentral Malaysia) mengevaluasi potensi investasi di lembaga keuangan berdasarkan apakah investasi tersebut memenuhi "kepentingan terbaik Malaysia," yang salah satu kriterianya adalah mengevaluasi tingkat partisipasi Malaysia dalam sektor tersebut.

Bank Negara Malaysia membatasi kepemilikan asing hingga maksimum 70 persen di bank-bank Islam domestik, bank investasi, dan perusahaan asuransi, serta maksimum 30 persen di bank komersial.

USTR menyebut Bank Negara Malaysia terus membatasi bank asing hanya boleh memiliki delapan cabang fisik di Malaysia dan memberlakukan pembatasan lainnya. Sebagai contoh, bank asing tidak boleh membuka cabang baru dalam jarak 1,5 kilometer dari bank lokal yang sudah ada, dan Bank Negara Malaysia menganggap ATM sebagai setara dengan cabang terpisah.

Selain itu, Bank Negara Malaysia mensyaratkan bank-bank asing untuk menawarkan beberapa layanan hanya jika mereka berkomitmen untuk melakukan kegiatan back-office tertentu di Malaysia.

Malaysia juga mempertahankan beberapa pembatasan terkait bisnis reasuransi, yang mengharuskan perusahaan asuransi Malaysia terlebih dahulu mencari reasuransi dari reasuransi lokal, kemudian dari reasuransi yang berbasis di wilayah Labuan, sebelum memperoleh reasuransi lintas batas.

Selain itu, perusahaan asuransi primer harus menawarkan kepada Malaysian Re, reasuransi nasional, hingga 15 persen dari beberapa lini reasuransi baik yang proporsional maupun non-proporsional, serta untuk reasuransi fakultatif dan teknik, hingga jumlah tertentu.

 

3. Filipina

Bendera Filipina.
Bendera Filipina. (iStockphoto)... Selengkapnya

Bank asing yang memenuhi syarat dapat memiliki hingga 100 persen dari bank yang didirikan secara domestik, atau memasuki pasar sebagai cabang asing. Namun, ada pembatasan kepemilikan bagi investor non-bank, terlepas dari kewarganegaraan mereka.

Individu dan perusahaan asing non-bank, seperti investor Filipina non-bank, dibatasi untuk memiliki lebih dari 40 persen dari total saham yang memiliki hak suara di bank komersial domestik dan lebih dari 60 persen dari saham yang memiliki hak suara di bank tabungan atau bank pedesaan.

"Bank yang ingin masuk sebagai cabang asing tidak dapat membuka lebih dari lima kantor cabang tambahan. Bank Sentral Filipina memastikan bahwa bank-bank yang mayoritas dimiliki oleh warga Filipina menguasai setidaknya 60 persen dari total aset sistem perbankan," tulis USTR.

 

4. Singapura

Hutan Indonesia Terbakar, Kabut Asap Selimuti Malaysia dan Singapura
Bendera Malaysia berkibar di bawah Kuala Lumpur Tower saat kabut asap menyelimuti Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/9/2019). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatra mencapai Malaysia dan Singapura. (AP Photo/Vincent Thian)... Selengkapnya

Saat mempertimbangkan merger atau akuisisi bank tertentu, Pemerintah Singapura memiliki kebijakan untuk mempertahankan pangsa pasar bank lokal tidak kurang dari 50 persen dari total simpanan penduduk.

Mengenai ekspansi bisnis di Singapura, Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan mempertimbangkan untuk memberikan hak perbankan penuh kepada bank asing baru yang memenuhi syarat dari negara-negara seperti Amerika Serikat, dengan mana Singapura telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas, asalkan terdapat manfaat substansial bagi Singapura.

Namun sejak Desember 2020, MAS telah mengeluarkan lisensi bank digital kepada dua perusahaan bank digital penuh dan dua perusahaan bank digital grosir.

"Untuk bank digital penuh, MAS mengharuskan persyaratan berikut: pemohon harus "berpusat" di Singapura (yang berarti mereka harus didirikan di Singapura), dikendalikan oleh warga negara Singapura, dan berkantor pusat di Singapura; mayoritas karyawan pemohon harus warga negara Singapura; dan entitas asing harus membentuk usaha patungan dengan perusahaan Singapura," tulis USTR.

 

5. Thailand

Ilustrasi bendera Thailand (AP Photo)
Ilustrasi bendera Thailand (AP Photo)... Selengkapnya

Thailand membatasi jumlah lisensi untuk cabang dan anak perusahaan bank asing dan hanya sesekali menerima aplikasi untuk operasi perbankan asing baru.

Selain itu, kata USTR, Thailand tidak mengadakan sesi aplikasi lisensi baru untuk bank tradisional sejak 2013, ketika Thailand memberikan lisensi anak perusahaan baru kepada dua bank asing.

Sejak 2013, Thailand mewajibkan pemrosesan transaksi pembayaran elektronik ritel domestik untuk kartu debit yang diterbitkan di Thailand. Akibatnya, penyedia layanan pembayaran elektronik asing tidak dapat menyediakan layanan ini secara lintas batas dan harus memiliki kehadiran lokal serta membangun fasilitas pemrosesan di Thailand.

Ketika kartu diterima di lebih dari satu jaringan, setidaknya satu jaringan tersebut harus merupakan jaringan kartu debit domestik. Berdasarkan Standar Kartu Chip Bank Thailand 2016, Bank of Thailand mewajibkan institusi keuangan yang menerbitkan kartu debit untuk mengeluarkan kartu dengan chip standar lokal.

Pada 2024, Bank of Thailand untuk pertama kalinya memberikan lisensi kepada tiga perusahaan bank virtual untuk beroperasi tanpa cabang fisik. Pemegang saham asing dapat memiliki hingga 49 persen saham di bank virtual baru tersebut.

"Kepemilikan asing di perusahaan asuransi awalnya dibatasi hingga kurang dari 25 persen dari saham dengan hak suara yang beredar," tulis USTR.

Disisi lain, kebijakan lainnya yag dinilai memberatkan Amerika adalah Direktur asing dapat memegang tidak lebih dari 25 persen dari kursi dewan yang awal. Pemerintah Thailand memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan ekuitas asing di perusahaan hingga 49 persen dan hingga setengah kursi dewan dapat dipegang oleh direktur asing, jika perusahaan memenuhi kondisi terkait peningkatan efisiensi dan daya saing.

Selain itu, Kementerian Keuangan, atas rekomendasi Kantor Komisi Asuransi, dapat mengizinkan perusahaan untuk memiliki kepemilikan asing lebih dari 49 persen, atau direktur asing yang terdiri dari lebih dari separuh dewan, atau keduanya, di bawah kondisi tertentu.

 

6. Vietnam

Suasana Hanoi Jelang Hari Nasional Vietnam
Seorang wanita mengendarai sepeda di sepanjang gang yang didekorasi dengan bendera nasional Vietnam menjelang perayaan Hari Nasional Vietnam di Hanoi (1/9/2020). Peringatan 75 tahun Hari Nasional Vietnam jatuh pada tanggal 2 September 2020. (AFP Photo/Nhac Nguyen)... Selengkapnya

Investor asing dapat mendirikan anak perusahaan bank yang sepenuhnya dimiliki asing dan dapat mengambil bagian kepemilikan di bank "joint stock" domestik (yaitu, bank komersial dengan persentase kepemilikan swasta) atau bank "joint venture" (yaitu, bank yang didirikan dengan perjanjian usaha patungan, biasanya antara mitra domestik dan asing).

Total ekuitas yang dimiliki oleh investor institusional dan individu asing di bank joint stock domestik dibatasi hingga 30 persen, sementara total ekuitas yang dimiliki oleh investor strategis asing (didefinisikan sebagai lembaga kredit asing yang memenuhi kriteria tertentu terkait kapasitas untuk membantu mengembangkan mitra perbankan Vietnam) dibatasi hingga 20 persen. Ekuitas asing di bank joint venture dibatasi hingga 50 persen.

"Selama dua tahun terakhir, bank-bank asing telah mengungkapkan kekhawatiran tentang ketentuan dalam Undang-Undang Lembaga Kredit, yang membatasi pemberian pinjaman cabang bank asing di Vietnam berdasarkan modal charter lokal mereka, bukan modal global dari bank induk," tulis USTR.

Undang-Undang Lembaga Kredit yang diamandemen, yang diumumkan pada Januari 2024 dan mulai berlaku sepenuhnya pada akhir 2024, menurunkan batas kepemilikan oleh pemegang saham institusional di lembaga kredit dari 15 persen menjadi 10 persen dan menurunkan batas kepemilikan kolektif untuk pemegang saham institusional dan orang terkait mereka dari 20 persen menjadi 15 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya