Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Mafia di Bandara Soetta Patok Tarif Rp 6,5 Juta

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang meloloskan WNI dari India masuk Indonesia tanpa melalui prosedur karantina.

oleh Nafiysul QodarAdy Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 14:31 WIB
FOTO: Penerbangan Domestik Kembali Beroperasi
Penerbangan Domestik Kembali Beroperasi: Calon penumpang bersiap lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (7/5/2020). Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan penumpang bersyarat dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyusul aturan ketat masuk wilayah Indonesia bagi WNI maupun WNA sepulang perjalanan dari luar negeri di tengah situasi pandemi Covid-19

Dua orang berinisial S dan RW ditangkap lantaran meloloskan seorang WNI berinisial JD untuk masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina. JD diketahui tiba di tanah air usai melakukan perjalanan dari India.   

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD berkat bantuan S dan RW.

Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang S dan RW.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dalami Pelaku Lain

Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, Yusri belum bisa memastikan bahwa kedua pelaku adalah pegawai Bandara Soetta. "Bukan oknum dia, makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai bandara. Ngakunya doang," ujar dia.

Yusri menyampaikan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang setelah proses pemeriksaan selesai. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar dia. 

Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India

Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India
Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya