Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Bapak dan Anak Diringkus Polisi

Saat ini polisi masih memeriksa intensif WNI yang baru tiba dari India dan dua orang yang meloloskannya tanpa melewati prosedur karantina.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 19:27 WIB
Anton Rudi Kelces
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). Anton J-Rocks ditangkap atas kepemilikan ganja di kediamannya, Serpong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ketat bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia sepulang perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntungan. Dua orang ditangkap polisi lantaran meloloskan WNI dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Dua pelaku adalah bapak dan anak berinisial S dan RW. Keduanya diringkus penyidik Polda Metro Jaya setelah lebih dulu menangkap seorang WNI dari India berinisial JD yang menggunakan jasa mereka agar bisa masuk Indonesia tanpa protokol kesehatan (Prokes) ketat.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang S dan RW.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelaku Bukan Pegawai Bandara

WNA India
Puluhan WNA India dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Langkah ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 di India. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Namun, Yusri menegaskan, kedua pelaku bukanlah pegawai bandara. "Bukan oknum dia makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai bandara. Ngakunya doang," ujar dia.

Yusri menyamapaikan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang besok, Selasa 27 April 2021. Yang jelas, mereka telah meloloskan orang tanpa melalui karantina.

"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar dia.

Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India

Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India
Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya