Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Didampingi MKD

Habiburokhman membenarkan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Apr 2021, 19:11 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 19:11 WIB
FOTO: DPR Gelar Diskusi Bahas RUU Kejaksaan
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Diskusi membahas RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun dia menuturkan, mendampingi para penyidik KPK saat melakukan ruangan legislator asal fraksi Golkar tersebut.

"Ya benar, ini saya juga baru sampai (DPR), saya dampingi,” kata Habiburokhman, Rabu (28/3/2021).

Dia menuturkan, pendampingan ini dilakukannya sesuai tupoksi MKD.

"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD, kami mendampingi," jelas politisi Gerindra ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dugaan Keterlibatan Legislator

Sebelumnya, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya