KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Apr 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 18:59 WIB
dpr
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.

Adapun berdasarkan informasi, para penyidik KPK tiba di gedung Nusantara III DPR sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui Gedung Nusantara III adalah kantor pimpinan DPR.

Ya benar, ini saya juga baru sampai (DPR), saya dampingi,” kata Habiburokhman pada Liputan6.com, Rabu (28/3/2021).

Sebelumnya, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan Keterlibatan Legislator

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya