Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menunjuk Indriyanto Seno Adji menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengangkatan Indriyanto disambuk baik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Adapun, yang bersangkutan menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari 2021.
"Kami menyambut baik, dan mengucapkan selamat atas kepercayaan negara kepada Prof ISA (Indriyanto) sebagai anggota Dewas KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Firli yakin dengan kehadiran Indriyanto akan memperkuat kinerja Dewas KPK. Sebab, menurutnya sosoknya juga bukan orang baru bagi KPK.
Indriyanto pernah menjabat pelaksana tugas pimpinan KPK. Dia juga salah satu tim panitia seleksi (pansel) yang meloloskan Firli cs menjadi pimpinan KPK.
"Saya yakin dan sungguh berharap beliau akan memperkuat tugas-tugas Dewas KPK guna menjamin pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga Indonesia bebas dan bersih dari praktik korupsi," kata Firli.
Harapan serupa dilontarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Menurut Tumpak, Indriyanto merupakan salah satu sosok yang berpengalaman dengan lembaga antirasuah.
"Kami dari Dewas sangat mendukung sekali karena yang bersangkuta sudah berpengalaman juga di KPK sebagai Plt pimpinan KPK," kata Tumpak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditunjuk Jokowi
Presiden Jokowi menunjuk Indriyanto Seno Adji menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi pun menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu menggantikan Artidjo Alkostar. Pengangkatan Indriyanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 73 P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia itu kemudian membacakan sumpah jabatannya di depan Presiden Jokowi.
Dia berjanji tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji ataupun pemberian," kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah jabatan.
Advertisement