Implementasikan UU Ciptaker, PT IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16.000 tenaga kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 09:10 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 03:09 WIB
iwip
Karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) segera mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021. Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji, mengungkapkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU Nomor 11/2020.

Dalam UU baru tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak. Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.

"Kalau di UU 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi," ujar Rosalina Sangaji di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Lanjutnya, perusahaan juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama perusahaan.

"Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan," jelasnya.

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16.000 tenaga kerja. Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi 6 ribu karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.

Perusahaan sendiri tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

"Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini," ungkapnya.

Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan, sudah lebih dari seribu karyawan yang sedang diproses perubahan statusnya. Dalam proses ini, pihaknya mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, bagi karyawan baru akan disesuaikan. Status karyawan, menurutnya akan berpengaruh terhadap kinerja, sebab ada kepastian yang diberikan.

"Secara psikologis akan terganggu, kalau statusnya permanen stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sambutan Positif Karyawan

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh karyawan PT IWIP, seperti Fuad Safri yang sudah melakukan penandatanganan dokumen PKWTT sebagai Departemen Logistik pada Selasa (13/4/2021), di kantor Industrial Relations.

"Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kita harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap," ujar Safri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya