Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Polri menyebut sudah meminta permohonan esktradisi kepada Jozeph Paul Zhang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2021, 22:03 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 22:03 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Polri menyebut sudah meminta permohonan esktradisi kepada Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Hal ini merupakan hasil dari pembahasan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menerangkan, selain permohonan esktradisi, juga berkoordinasi dengan central authority Eropa.

Adapun yang dihubungi adalah pihak Jerman dan Belanda untuk menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan kebradaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," Kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya