Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 1 Juta, PHK 48 ribu

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan beragam faktor, mulai dari krisis ekonomi hingga perubahan teknologi, berdampak signifikan bagi karyawan dan perusahaan, namun pemerintah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

oleh Tim News Diperbarui 05 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 17:57 WIB
Investasi Apple
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memberikan keterangan kepada media terkait komitmen dengan Apple di Kantor Kementerian Perindustrian, 26 Februari 2025. (Dok Kemenperin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian mencatat berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. 

Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang. Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan PHK. Dan, pihaknya menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut.

"Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK," ujar Agus di Jakarta, dikutip Rabu (5/3/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.

Data dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tersebut menunjukkan, pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20.

Artinya, ketika 1 tenaga kerja kena PHK sektor manufaktur mampu  menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru. Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

 

 

Promosi 1

Sektor Manufaktur Serap Tenaga Kerja Lebih Banyak

Sritex Pamit Undur Diri
Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Agus menyampaikan bahwa sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin. 

Sedangkan, PHK dan penutupan beberapa pabrik disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.

Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku. 

"Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis," ujar Agus.

Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya.

Agus kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama, di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya