Bagaimana Cara Menghitung THR yang Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pahami cara menghitung THR sesuai UU Cipta Kerja 2020: hitung THR karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan karyawan harian lepas.

oleh Nurul Diva Diperbarui 04 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Peraturan ini semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang tata cara pembayaran THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap. Dengan adanya aturan ini, bisa menunjang apresiasi perusahaan kepada pegawai dengan memberikan upah tambahan di waktu tertentu (momen hari besar).

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang belum mencapai satu tahun kerja, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.

Lantas bagaimana cara menghitung THR dengan benar berdasarkan UU Cipta Kerja? Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak karyawan dan kewajiban perusahaan dalam pemberian THR berdasarkan regulasi yang berlaku, dirangkum Liputan6, Selasa (4/3).

Aturan THR dalam UU Cipta Kerja: Siapa yang Berhak?

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 di laman peraturan.bpk.go.id, secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan khusus di momen tersebut.

Semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ini merupakan tambahan penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus pada momen tersebut.

  • Karyawan yang Berhak:

- Pegawai Tetap dan Kontrak: THR wajib diberikan kepada semua karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

- Masa Kerja Minimal: Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan berhak menerima THR.

  • Jumlah THR:

- Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah bulanan.

- Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.

  •  Keadilan dan Sanksi:

- Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil. - Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam regulasi terbaru di bawah UU Cipta Kerja.

1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji penuh.

THR=1×Gaji Bulanan

2. Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan

Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 yang telah bekerja selama enam bulan akan mendapatkan THR sebesar:(6/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan adanya rumus ini, perusahaan memiliki pedoman jelas dalam menghitung besaran THR yang harus diberikan kepada setiap karyawan sesuai masa kerja mereka.

Kapan THR Harus Dibayarkan? Ini Tenggat Waktunya

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya tanpa kendala finansial.

Bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, aturan hukum tetap mengharuskan mereka untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum.

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, mereka berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif. Regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam memberikan THR kepada karyawan.

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajibannya serta memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Mengajukan Pengaduan Jika THR Tidak Dibayar

Jika seorang karyawan tidak menerima THR yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan keluhan secara langsung kepada bagian keuangan atau manajemen perusahaan untuk mencari penyelesaian secara internal.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, karyawan dapat mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti-bukti yang relevan, seperti slip gaji, kontrak kerja, dan riwayat pembayaran sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan pelanggaran secara lebih cepat dan efisien. Dengan adanya mekanisme ini, karyawan dapat memperjuangkan hak mereka dengan lebih mudah dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

FAQ (People Also Ask Google):

Bagaimana cara menghitung THR karyawan?

THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rumus (Masa kerja/12) × 1 bulan gaji untuk yang bekerja kurang dari setahun.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

Perusahaan dapat dikenakan denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti tidak membayar THR.

Kapan batas waktu pembayaran THR?

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.

Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR?

Karyawan dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya