Abraham Samad Duga Ada Skenario Tertentu di Balik Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menduga adanya skenario tertentu yang dibangun sejak adanya revisi UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 15:24 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 15:24 WIB
Bersama Anggota DPR, Abraham Samad Bahas KPK Adalah Kunci
Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menduga adanya skenario tertentu yang dibangun sejak adanya revisi UU KPK. Salah satunya, pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pada saat itu, ada semacam tujuan men-screening untuk pegawai KPK yang bisa diharapkan nanti lanjut orang-orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," ujar Abraham Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Dia pun bertanya-tanya, apakah memang hal ini merupakan upaya untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu?

"Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya, ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan?" ungkap Ketua KPK periode 2011-2015 itu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi mengaku tak setuju jika nantinya 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN dipecat.

Menurut dia, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak memiliki dampak pemberhentian.

"Jadi alih status yang diakibatkan revisi UU jangan punya dampak pemberhentian KPK. Pegawai KPK yang ikut tes itu tidak boleh dikurangi nanti misalnya karena ini ada perubahan uu, jangan sampai diberhentikan. Jangan sampai dikurangi hak-hak gaji dan tunjangan. Kalau mau fair setelah alih status ya sudah tidak ada seleksi," kata Johan dalam diskusi yang sama.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bakal Bertentangan UU

Johan mengatakan, dalam UU terkait manajemen SDM KPK, pegawai yang diberhentikan yaitu yang melakukan tindakan melanggar kode etik berat, tindak pidana, atau meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.

Oleh karena itu, aturan alih status kepegawaian ini akan bertentangan dengan UU jika 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan diberhentikan.

"Jadi tidak dikarenakan oleh alih status berdampak si a,b,c diberhentikan dari perkom, saya yakin perkom itu tidak boleh bertentangan dengan UU," ucap Johan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya