KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Rp40 M

Sejumlah aktivis mendorong KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi DAK Dinkes Parepare.

oleh Ahmad YusranEka Hakim diperbarui 12 Feb 2025, 19:59 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 16:46 WIB
Sejumlah aktivis mendorong KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi DAK Dinkes Parepare.(Liputan6.com/Ahmad Yusran)
Sejumlah aktivis mendorong KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi DAK Dinkes Parepare.(Liputan6.com/Ahmad Yusran)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Makassar Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 masih belum terselesaikan. Kasus ini telah mandek selama berbulan-bulan di Polda Sulsel.

Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar dan melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin, dan bendaharanya, Sandra.

Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare mendapatkan DAK Rp40 miliar dari pusat untuk berbagai kegiatan kesehatan masyarakat, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, dan peningkatan imunisasi.

Penggeledahan rumah eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024 lalu belum membuahkan hasil yang signifikan hingga sekarang.

Masyarakat menunggu agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, SH, SE, M.Si, bahwa yang menjadi pertanyaan besar di situ adalah ada apa penyidik Polda Sulsel melalukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas.

"Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan itu muatannya lebih kepada menekan atau memeras oknum. Harus dijawab ke publik, karena di sana ada hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum," kata Djusman yang merupakan sahabat seperjuangan mantan Ketua KPK Abraham Samad usai mengisi kegiatan diskusi di FH UMI, Rabu, 12 Februari 2025.

Lalu Djusman secara tegas dan terbuka mempertanyakan penggeledahan tersebut. Menurutnya, jika unsurnya terpenuhi maka wajib dilanjutkan dan disampaikan ke publik, tetapi jika tidak terpenuhi unsurnya maka SP3-kan lalu diumumkan.

Djusman berpendapat bahwa kasus ini perlu diambil alih oleh institusi penegakan hukum seperti KPK.

"Kalau saya ini perlu diambil alih oleh KPK. Maka kita minta KPK melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut," terang Djusman.

Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kasus korupsi itu tidak boleh diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Salah satu nama yang muncul dalam keterangan di persidangan adalah nama mantan Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

"Apalagi jika memang ada oknum yang sudah disebut-sebut di persidangan kemarin maupun di luar persidangan, lalu tidak ada tindak lanjut itu kan aneh," tegas Djusman.

Menurutnya, institusi penegakan hukum bisa saja kehilangan kepercayaan publik jika tidak profesional dalam melakukan penyelesaian kasus hukum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya