DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Mei 2021, 20:44 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 20:42 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Keputusan perpanjangan PPKM mikro tersebut guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran.

"Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro. Kemudian, berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Sementara itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi.

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

"Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya.

Dia mengatakan, aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Update Covid-19 Senin 3 Mei 2021

Mural Pencegahan COVID-19 Hiasi Kolong Jalan Tol Dalam Kota
Mahasiswa melukis mural bertemakan sosialisasi pencegahan Covid-19 di kolong jalan tol dalam kota, Kebun Nanas, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Kegiatan sekitar 90 tiang kolong tol sepanjang jalan MT Haryono ini difasilitasi Satgas Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebanyak  4.730 orang dinyatakan positif Corona atau Covid-19 pada Senin (3/5/2021). Dengan begitu di Indonesia, ada 1.682.004 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini disampaikan Satgas Covid-19.

Kemudian 4.773 orang dilaporkan sembuh dari Covid-19 pada hari ini. Total akumulatifnya ada 1.535.491 orang sudah berhasil sembuh dan negatif Covid-19 di Indonesia sampai kini.

Sementara itu angka meninggal dunia pada hari ini bertambah 153 orang. Jadi total akumulatifnya terdapat 45.949 pasien di Indonesia yang meninggal dunia akibat virus Corona.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Minggu, 2 Mei 2021 hingga Senin 3 Mei 2021 di jam yang sama.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya