Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi pihak untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dia pun berharap agar lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti E-KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi.
Baca Juga
"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Arif, dalam keterangannya Selasa (12/5/2021).
Advertisement
Dia pun berharap masyarakat bijak dalam memfotokopi dokumen kependudukan yang dimiliki.
"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," jelas Zudan.
Dia pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan sebagai syarat pelayanan.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," kata Zudan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permohonan Dokumen
Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
"Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," kata dia.
Advertisement