Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2025, 13:22 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 13:22 WIB
Banner Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administrasi ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Pernyataan itu disampaikan Yudi lantaran masa penahanan Paulus Tannos di Singapura akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Sebulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi terhadap pertama kalinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Menurut Yudi, proses ekstradisi diperkirakan akan diwarnai banyak dinamika, baik dari sisi teknis maupun prosedural legalitas yang melibatkan diplomasi antara kedua negara. Ditambah lagi, Tannos yang kemungkinan besar akan melakukan perlawanan.

"Tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan, mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi e-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan, dan juga terkait keselamatan diri," ujar Yudi.

Untuk itulah, Yudi yang merupakan mantan penyidik kasus korupsi e-KTP, berharap pemerintah bergerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos.

Dia mengatakan, penahanan Paulus Tannos oleh lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam membantu Indonesia.

Sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

"Untuk itulah kini bola di tangan Indonesia. Jika Tannos bisa dipulangkan maka ini sejarah baru ekstradisi Indonesia dan Singapura. Namun jika Tannos lepas, maka akan sulit lagi mencarinya, karena dia bisa bepergian ke mana saja dengan paspor negara barunya. Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi, dia tidak memiliki permasalahan," jelas Yudi.

"Tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka," ucap Yudi.

Baca juga Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?

Menteri Hukum: Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers mengenai ditangkapnya buron KPK kasus e-KTP Paulus Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers mengenai ditangkapnya buron KPK kasus e-KTP Paulus Tannos. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.

"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025. Demikian dikutip dari Antara.

Ia mengemukakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.

Di lain sisi, Menkum mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buronan KPK itu hanya menunggu waktu.

Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.

"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," jelasnya.

Paulus Tannos Ditangkap

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)... Selengkapnya

Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya