Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Maria Qibtya mengatakan tim seleksi lelang jabatan masih merumuskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendaftar seleksi jabatan eselon II tanpa adanya pemberitahuan.
Maria mengatakan, rumusan sanksi dilakukan dengan pertimbangan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021. Dalam aturan itu, mewajibkan para ASN yang lolos seleksi lelang jabatan untuk mendaftar.
"Kalau sanksi, tim sedang merumuskan yah karena mau dilihat ini jenis pelanggaran apa, misalnya ini sebagai pelanggaran disiplin, pelanggaran disiplin apa yang dilanggar, karena hal ini seperti ini baru pertama kali," katanya kepada merdeka.com, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Dia mengatakan ada 498 orang lolos seleksi administrasi, dari jumlah tersebut 259 orang mendaftar, sementara 239 orang tidak mendaftar tanpa ada pemberitahuan.
Kendati terdapat ASN tidak mendaftar meski sudah lolos seleksi administrasi, Maria menegaskan proses lelang jabatan dengan 259 peserta tetap dilanjutkan.
Tahapan lanjutan bagi peserta yang mendaftar adalah penulisan naskah tematik. Tahapan ini akan dinilai oleh 9 panitia seleksi, 6 orang panitia berasal dari para ahli sementara 3 orang lainnya dari Pemprov DKI. Satu di antaranya Kepala BKD Maria.
"Masih (lanjut proses lelang jabatan) sesuai jadwal," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditegur Anies Baswedan
Diketahui, pada Senin, 11 Mei 2021 Gubernur Anies Baswedan mengumpulkan beberapa ASN di halaman Balai Kota. Mereka dikumpulkan untuk ditegur karena tidak ikut serta dalam pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama atau eselon II. Menurut Anies, pendaftaran tersebut sudah berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda).
Sesuai pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 17 jabatan yang dilelang;
1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.
11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.
13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Reporter : Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement