Polisi Upayakan Penegakan Restorative Justice Kasus Pemuda Hina Palestina di NTB

Seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mei 2021, 20:27 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 20:27 WIB
Aksi Solidaritas Dukung Palestina
Peserta kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan aksi bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Aksi tersebut dalam rangka berempati kepada bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya dari serangan Israel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih memproses kasus seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM alias UC (23) yang terlibat tindak pidana UU ITE lantaran menghina Palestina di media sosial TikTok. Penyidik tengah mengupayakan penerapan restorative justice.

"Hari ini, Kamis tanggal 20 Mei 2021 penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Menurut Ahmad, penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.

"HM alias UC dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," kata Ahmad.

Sebelumnya, UC (23) seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5/2021).

UC yang kini jadi tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.

Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.

"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bijaksana dan Cerdas

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya