ART Pengganti Ditangkap Polisi Usai Kuras Uang Majikannya, Korban Pilih Restorative Justice Karena Iba

Seorang asisten rumah tangga (ART) infal atau pengganti berinsial WKS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa uang milik majikanya.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 05 Apr 2025, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2025, 17:45 WIB
Seorang asisten rumah tangga (ART) infal atau pengganti berinsial WKS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa uang milik majikannya.
Seorang asisten rumah tangga (ART) infal atau pengganti berinsial WKS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa uang milik majikannya. (Foto: Istimewa_.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seorang asisten rumah tangga (ART) infal atau pengganti berinsial WKS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran membawa uang milik majikannya.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, WKS yang tinggal di Jelambar ini ditangkap saat berada di sebuah salon di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Rabu 2 April 2025 malam.

"Untuk TKP masuk daerah Jakarta Selatan, korban meminta bantuan Polsek Tambora untuk bantu mengamankan berdasarkan informasi dari korban pelaku berada di Seasons City," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Kukuh mengatakan, WKS kabur dari rumah majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu, petugas yang berada di Pos Pam Ketupat Jaya Polsek Tambora langsung bergerak mencari keberadaan WKS. Rupanya, tersangka sedang berada di salah satu salon.

"Piket pos pengamanan menerima informasi pelaku membawa barang berharga berupa uang tunai Rp. 35.000.000 dan beberapa lembar uang dolar pecahan ratusan. Anggota mencurigai tersangka berada di salon bulu mata dan kuku. Tersangka pun langsung diamankan dan digelandang ke pos security Mall Season City," ujar dia.

Selain ditangkap, pihak kepolisian juga menggelah tas dan koper yang dibawa oleh pelaku. Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang mata uang rupiah dan US dollar. Kepada polisi, WKS sempat menggelak. Namun, saat ditunjukkan bukti-bukti akhirnya mengaku.

"Di tas pinggang dan koper ditemukan uang tunai Rp 4 juta pecahan 50.000,- uang tunai Rp 14 juta pecahan 100.000, 11 lembar dolar Amerika dengan nilai perlembar 100 dolar," ujar dia.

Kukuh mengatakan, uang itu milik majikan tersangka yang diambil saat rumah lagi kosong. Bahkan sebagian udah ditransfer ke kampung halaman di Lampung dan sebagian lagi dimasukin ke aplikasi dompet digital.

"Uang kejahatan lainya sebesar 5 juta ditransfer ke keluarganya di Lampung dan uang 10 juta dimasukan ke dalam aplikasi dompet digital," ujar dia.

 

Majikan Tak Proses Secara Hukum

Terkait kejadian ini, korban selaku majikan dari pelaku enggan melanjutkan proses hukum. Korban mengaku iba dengan pelaku yang berstatus sebagai janda anak dua.

Atas dari itu, polisi membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice atau kekeluargaan sesuai dengan permintaan langsung korban.

Dalam hal ini Kukuh menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari tenaga tambahan selama musim lebaran Idul Fitri. Dia mencontohkan, tersangka bekerja PRT hanya di masa musim lebaran dengan perjanjian 10 hari kerja dan pembayaran per hari Rp. 200.000

"Harus benar-benar teliti dan jeli serta memiliki keabsahan secara hukum. Jangan sekali-kali mencari pembantu dari aplikasi (media sosial) tanpa mendatangi langsung ke kantor penyalur jasa pembantu rumah tangga," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya